Berita Terkini

KPU Bolmut Gelar Apel Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Bersama Seluruh Badan Adhoc

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Apel Kesiapan Pendistribusian Logistik dan Rapat Kerja Pemilu 2024. Apel bersama seluruh badan adhoc se-Kabupaten Bolmut ini terselenggara di Lapangan Kembar Boroko, Senin, 8 Januari 2024. Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka dalam arahannya mengajak kepada seluruh badan adhoc untuk merapatkan barisan guna menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. "Pemilu 2024 ini bisa kita ibaratkan seperti kapal berlayar menyebrangi samudra yang luas. Dalam perjalanannya, tentu kita akan melewati badai dan gelombang yang besar. Untuk menghadapinya jangan sampai ada yang melompat dari kapal atau keluar barisan tanpa ada instruksi pimpinan," tegas Djuka. Sebab, kata dia, jika ada permasalahan yang muncul, tentu harus dihadapi bersama dengan cara menyelaraskan pemahaman.  "Sebagaimana pesan Ketua KPU RI, kita ini harus membuat barisan yang rapih dan jangan ada yang membuat gerakan tambahan tanpa melalui koordinasi secara berjenjang,” katanya. Ia mengingatkan kepada seluruh badan adhoc yang hadir untuk tetap bersikap netral dan profesional serta menjunjung tinggi integritas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. "Pesan ini harus menjadi ingatakan kita bersama. Baik KPU, PPK, PPS, bersama dengan seluruh jajaran sekretariat, karena kita ini merupakan wasit yang harus bertindak secara bijaksana," tuturnya.  Dalam kesempatan tersebut, Djuka memaparkan perihal jumlah dan kebutuhan logistik yang saat ini telah berada di Gudang KPU Bolmut dan dalam tahapan pelipatan surat suara.  Selain itu, ia juga melaporkan kegiatan perekrutan KPPS yang telah dilaksanakan KPU Bolmut dan nantinya akan dilantik pada 25 Januari 2024. Terkahir, Zamaludin Djuka berharap pendistribusian logistik ini dapat berjalan lancar dan kepada TNI/Polri ia meminta agar terus bekerja sama dalam mengawal dan menjaga kondusifitas guna menyukseskan Pemilu 2024.

KPU Bolmut Terima LADK Partai Politik Pemilu 2024

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima Laporan Awal Dana Kampanye dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.   Kegiatan yang dilaksanakan di ruang RPP Kantor KPU Bolmut ini digelar pada Minggu, 7 Januari 2024. Adapun dokumen LADK diterima langsung Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman.   Apri Ramadan menyampaikan LADK partai politik berisi informasi, RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Kemudian saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.   “Jadi, dokumen LADK ini harus dan wajib dimasukan. Karena, ini merupakan bagian dari keterbukaan kepada publik melalui KPU,” tuturnya.   Selain dokumen tersebut, Apri menambahkan beberapa dokumen lain juga harus dimasukan seperti catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing partai politik peserta Pemilu, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.   Apri mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita. Kemudian perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.   “Kami dari pihak KPU akan menunggu pemasukan LADK dari partai politik peserta pemilu sampai dengan sebentar malam. Harapan kami, semua partai politik peserta pemilu dapat tertib memasukan dokumen LADK sesuai dengan tahapan yang telah di tentukan. Hal ini demi kepentingan kita bersama,” jelas Apri Ramadan.   Untuk diketahui, dari 18 partai politik, yang telah menyerahkan LADK pada Minggu, 7 Januari 2024 Pukul 16:37 Wita tercatat baru 4 parpol peserta pemilu (Humas KPU/DL)

Berbagi Kebaikan, KPU Bolmut Kembali Santuni Anak Yatim

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali melaksanakan kegiatan sosial, khususnya kepada anak-anak yatim.  Hal ini diwujudkan dengan memberikan santunan berupa sembako dan uang tunai kepada anak-anak yatim. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Bolmut ini digelar pada Jumat sore, 5 Januari 2024. Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolmut, Mernie Linda Wungkana, menyampaikan kegiatan sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama pada anak-anak yatim. "Semoga bantuan ini dapat membantu mereka dan juga menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan kerja kita," ucapnya.  Linda Wungkana berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam membantu sesama. Sehingganya kebersamaan dan kepedulian dapat terus tumbuh di tengah-tengah masyarakat. "Semoga kegiatan ini dapat menjadi titik awal bagi peningkatan kepedulian sosial di lingkungan kerja KPU Kabupaten Bolmut dan masyarakat," tuturnya. Terakhir, Linda Wungkana mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun serta menjaga semangat kepedulian antarsesama agar dapat membawa dampak positif yang lebih besar bagi anak-anak yatim dan masyarakat Bolmut pada umumnya. 

KPU Bolmut Ingatkan Partai Politik Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kegiatan yang dihadiri komisioner bersama jajaran sekretariat KPU, Bawaslu, serta ketua maupun perwakilan partai politik (parpol) ini dilaksanakan di RM. Lavista, Kuala Utara, Jumat, 5 Januari 2024. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman dalam arahannya mengingatkan pada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa.  "Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," ujarnya. Dirinya mengungkapkan pelaporan dana kampanye ini meruapakan suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu. Sebab, telah ditetapkan dalam regulasi.  "Oleh karena itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul-betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini. Dan satu lagi harus diingat apabila parpol tidak menyampaikan LADK sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi," tegasnya.  LADK ini, kata Apri, adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang diperoleh dan digunakan selama proses tahapan kampanye pemilu 2024. Dirinya menjelaskan LADK juga harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Untuk LADK caleg harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.   Ia meminta kepada parpol bahwa LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.  "Sebab, LADK ini merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat," tuturnya. Terakhir, Apri Ramadan berharap agar partai politik peserta pemilu agar terus berkoordinasi dengan KPU untuk pembahasan teknis LADK demi menghindari kekeliruan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan.  "Sebab, kami juga berharap semua laporan dana kampanye ini berjalan dengan baik dan partai politik bisa fokus untuk melaksanakan kampanye dan juga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama," pungkas Apri Ramadan Usman.