Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
WBS adalah sistem yang disediakan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang meliputi :
1. korupsi, kolusi dan nepotisme
2. pencurian, kecurangan (fraud)
3. suap, gratifikasi
4. pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Provinsi Sulawesi Utara
5. perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada KLIK DISINI