Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan inklusif. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung secara terus-menerus. Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU memastikan seluruh hasil pencermatan dan pemutakhiran data pemilih selama Semester II Tahun 2025 direkapitulasi serta dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik dan para pemangku kepentingan. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyampaikan hasil Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 8 Desember 2025. Adapun jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 65.080 pemilih, terdiri dari 33.106 pemilih laki-laki dan 31.974 pemilih perempuan yang tersebar di 6 kecamatan dan 107 desa/kelurahan. Sementara itu, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang ditetapkan dalam rapat pleno mencatat total pemilih sebanyak 2.003.391 pemilih, dengan rincian 1.011.697 pemilih laki-laki dan 991.694 pemilih perempuan. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, dan Admin/Operator SIDALIH dari 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Turut hadir pula Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, serta Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara.