KPU Bolaang Mongondow Utara Ikuti Rakor Penguatan Kebijakan Teknis dan Penataan Daerah Pemilihan di KPU Provinsi Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menghadiri kegiatan rapat koordinasi penguatan kebijakan teknis sekaligus pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Malonda, serta Kepala Bagian Teknis dan Hukum Charles Worotijan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat daerah terkait kebijakan teknis, khususnya dalam proses penataan daerah pemilihan yang menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, memaparkan materi mengenai prinsip-prinsip dalam penataan daerah pemilihan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesetaraan nilai suara antar wilayah, kesesuaian dengan sistem pemilu proporsional, memperhatikan batas wilayah administrasi, serta mempertimbangkan kondisi geografis dan kesinambungan wilayah.
Selain itu, turut disampaikan pula berbagai kebijakan teknis yang akan menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan ke depan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU di Sulawesi Utara memiliki pemahaman yang selaras mengenai kebijakan teknis penataan daerah pemilihan, sehingga pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.