Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengumumkan tentang syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Adapun pemenuhan dokumen persyaratan tersebut dimulai sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.
Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mencatat tidak ada bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang meminta akses/akun Aplikasi Silonkada.
Selain meminta akses akun tersebut, tercatat juga tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Dokumen itu baik berupa dokumen digital melalui aplikasai Silonkada dan dokumen fisik dan/atau dokumen digital tidak melalui aplikasi Silonkada kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Selengkapnya download di sini