Boroko – Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk masyarakat yang ingin memastikan status kepemilihannya.
Pelayanan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat: Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kec. Kaidipang
Hari dan Jam Pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WITA
Secara daring melalui link formulir PDPB
Link formulir: https://s.id/pdpbbolmut2025
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data kepemiluan apabila mengalami kondisi berikut:
Belum terdaftar sebagai pemilih
Telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun sudah/pernah menikah (pemilih pemula)
Pindah domisili atau alamat
Beralih status menjadi anggota atau purnawirawan TNI/Polri
Memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia
Terdapat perubahan atau kesalahan pada elemen identitas kependudukan (misalnya nama, NIK, jenis kelamin, atau tempat/tanggal lahir)
Masyarakat di himbau untuk proaktif dalam melakukan pemutakhiran data, demi menjamin hak pilihnya pada pemilu/pilkada 2029.
Apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan seputar pelayanan PDPB, silakan menghubungi Call Center KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui kontak resmi yang tersedia.