Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Pilkada 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat sebagaimana pada Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 hari (tiga puluh) hari sebalum hari pemungutan suara dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat  Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Utara menerima Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.

Selengkapnya download di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali