Berita Terkini

KPU Bolmut Terima LADK Partai Politik Pemilu 2024

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima Laporan Awal Dana Kampanye dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang RPP Kantor KPU Bolmut ini digelar pada Minggu, 7 Januari 2024. Adapun dokumen LADK diterima langsung Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman.

 

Apri Ramadan menyampaikan LADK partai politik berisi informasi, RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Kemudian saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

 

“Jadi, dokumen LADK ini harus dan wajib dimasukan. Karena, ini merupakan bagian dari keterbukaan kepada publik melalui KPU,” tuturnya.

 

Selain dokumen tersebut, Apri menambahkan beberapa dokumen lain juga harus dimasukan seperti catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing partai politik peserta Pemilu, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apri mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita. Kemudian perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.

 

“Kami dari pihak KPU akan menunggu pemasukan LADK dari partai politik peserta pemilu sampai dengan sebentar malam. Harapan kami, semua partai politik peserta pemilu dapat tertib memasukan dokumen LADK sesuai dengan tahapan yang telah di tentukan. Hal ini demi kepentingan kita bersama,” jelas Apri Ramadan.

 

Untuk diketahui, dari 18 partai politik, yang telah menyerahkan LADK pada Minggu, 7 Januari 2024 Pukul 16:37 Wita tercatat baru 4 parpol peserta pemilu
(Humas KPU/DL)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali