
KPU Bolmut mengikuti Rakor terkait Pengusulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 secara daring
#TemanPemilih, Rabu, 8 September 2021 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (KPU Bolmut) mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pengusulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 secara daring yang dilaksnakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Peserta rapat adalah Ketua Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Staff Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Acara ini dibuka langsung oleh Ardiles M. R. Mewoh, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, arahan oleh Salman Saelangi, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pendidikan Pemilih dan Materi disampaikan oleh Yessy Y. Momongan, Ketua Teknis Penyelengaraan.
Daerah Pemilihan (Dapil) adalah adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Alokasi Kursi adalah penentuan jumlah kursi pada suatu daerah pemilih. Daerah Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilu Tahun 2019 adalah 3 (tiga) Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilu Tahun 2019 adalah 20 (dua puluh) Kursi.