
KPU Bolmut Menghadiri Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W Tingkat Wilayah
#TemanPemilih, Merespon undangan dari sekretaris KPU Sulawesi Utara, Aminudin Ilolu selaku Sekretaris KPU Bolaang Mongondow Utara menugaskan operator pembuat laporan keuangan untuk menghadiri Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W Tingkat Wilayah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Selasa (12/10) bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai pukul 11.00 WITA secara daring dan luring. Penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2021 berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.06.2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pujiastuti yang didampingi oleh Kabag Keuangan, Carles Worotitjan serta Kasubag Logistik, Evans Tulangen dan Kasubag Keuangan, Ferdinand Raintung. Awin M Abdulah perwakilan dari KPPN Manado tampil sebagai narasumber dengan peserta Operator SAIBA/SIMAK KPU Kabupaten/Kota . Pada kesempatan kali ini, Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara, mewujudkann laporan keuangan yang berkualitas. Beliau menambahkan KPU provinsi sulawesi Utara telah mendapatkan pernghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai UAPPA-W peringkat 1 kategori UAPPA-W besar dalam penilaian kualitas LK Tahun 2020. "Hal itu menjadikan dorongan semangat KPU Kabupaten /Kota agar dapat menyelsesaikan penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu pada tahun 2021" pungkasnya.
Selanjutnya Awin M Abdullah selaku narasumber rapat koordinasi kali ini menghimbau peserta kegiatan agar komitmen dalam perbaikan manjemen pengelolaan dan pelaporan lebih baik. Diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Triwulan III melalui E-rekon bulan September sebelum tanggal 13 Oktober 2021”. “KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Penegcualian) pada tahun 2020, dan berharap dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun 2021. Dengan itu, penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akutansi pemerintah, dan disusun penuh tanggungjawab dan integritas” tutup Awin M Abdulah pada rapat koordinasi hari ini.
#KPUMelayani