
KPU Bolmut Bahas Kampanye Rapat Umum Bersama Stakeholder dan Parpol Pemilu 2024
KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai membahas persiapan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama sejumlah stakeholder terkait dan partai politik ini berlangsung di Cafe dan Resto Coconut Beach, kompleks Pantai Batu Pinagut, Kamis, 18 Januari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Firman SY. Stion menyampaikan pelaksanaan Rapat Kampanye Umum akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sehingganya, kata dia, perlu adanya kesepahaman regulasi dan teknis pelaksanaan antara KPU, stakeholder terkait, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
"Rapat umum telah diatur dalam dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu itu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai," jelas Stion.
Ia memaparkan waktu pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengikuti jadwal Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi, partai politik itu melaksanakan kampanye berdasarkan jadwal Rapat Kampanye Umum Predien dan Wakil Presiden yang mereka usul," ucapnya.
Dirinya mencontohkan jika pada tanggal 21 merupakan jadwal Pasangan Nomor Urut 1, maka partai pengusung melaksanakan Kampanye Rapat Umum pada tanggal tersebut.
Begitupun pada tanggal 22 Januari 2024. Apabila hari tersebut merupakan kesempatan pasangan Nomor Urut 2, maka partai pengusul juga mengikuti jadwal itu.
"Dan jika pada tanggal 23 Januari 2024 adalah jadwal Pasangan Nomor 3, maka partai pengusul juga mengikuti jadwal paslon tersebut," jelas Stion.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut, Ben Henser Enok mengingatkan kepada partai politik agar nantinya melaksanakan kampanye rapat umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peraturan dan teknis pelaksanaan kampanye ini sudah jelas. Mulai dari diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye, KPT KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sampai dengan KPT KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Sehingganya, kata dia, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan sosial serta dapat tercipata iklim demokrasi yang kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, dari pihak TNI/Polri, Pol PP, Kejaksaan, serta Bawaslu juga menyampaikan perihal kepatuhan terhadap hukum saat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024.
(KPUBolmut/AM)