Berita Terkini

Bahas Titik Lokasi APK, KPU Bolmut Gelar Rakor bersama Sejumlah Stakeholder

KPU BOLMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) 

Rakor bersama sejumlah stakeholder yang dilaksanakan di Kantor KPU Bolmut pada Jumat, 17 November 2023 ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai titik pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Firman SY. Stion menyampaikan titik APK ini telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam regulasi itu juga diatur perihal lokasi yang  dilarang untuk dipasangi APK. 

"Setelah adanya penentuan titik lokasi ini, nanti kami KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Oleh karena itu, Rakor ini dilaksanakan untuk meminta pendapat dari pihak terkait," tuturnya. 

Dirinya menerangkan penjelasan secara teknis pemasangat APK Pemilu 2024 ini telah diatur juga dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. 

"Dalam Juknis ini telah dijelaskan mengenai ukuran APK, mulai dari selebaran sampai dengan baliho. Di Juknis ini lengkap apa-apa saja APK dan metode pelaksanaannya," kata Firman. 

Dirinya berharap kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat bersama-sama dengan KPU dalam melaksanakan tahapan kampanye dan umumnya menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali