Berita Terkini

KPU Bolmut Laksanakan Internalisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu

Kamis, 20 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center KPU dan dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner beserta staf sekretariat.

Pelaksanaan internalisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait mekanisme, ketentuan hukum, serta prosedur teknis dalam proses PAW, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai regulasi serta mencerminkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai narasumber, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Apri Ramdan L. Usman memaparkan secara komprehensif substansi pengaturan dalam PKPU tersebut. Beliau menjelaskan mulai dari persyaratan calon pengganti, alur proses pengusulan, penetapan PAW, hingga aspek administratif yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak terkait. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa konsistensi dalam menerapkan regulasi merupakan kunci untuk menjaga integritas dan kredibilitas kelembagaan KPU.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Melalui forum ini, berbagai persoalan teknis dan potensi tantangan dalam pelaksanaan PAW dapat dibahas secara terbuka untuk menyamakan persepsi dan langkah ke depan.

Dengan terselenggaranya internalisasi ini, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berharap seluruh jajaran mampu memahami dan menerapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tepat dan penuh tanggung jawab, sehingga proses PAW di masa mendatang dapat dilaksanakan secara efektif, sesuai ketentuan, dan mendukung terjaganya kualitas penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 173 kali