Berita Terkini

KPU Bolaang Mongondow Utara Mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 8 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung secara nasional dan diikuti oleh seluruh Sekretaris KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta jajaran komisioner KPU di setiap tingkatan.

Acara ini menghadirkan narasumber Bapak Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya membangun budaya integritas dan kewaspadaan di lingkungan penyelenggara pemilu. Beliau menjelaskan bahwa praktik korupsi sering kali terjadi secara halus dan tersembunyi, sehingga setiap individu perlu memiliki sikap kritis serta komitmen yang kuat untuk menolaknya.

Menurut Wawan Wardiana, korupsi bagaikan fenomena gunung es. Bagian kecil yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari masalah sesungguhnya, sedangkan bagian terbesar tersembunyi di bawah permukaan dan sulit terlihat. Hal ini menandakan bahwa praktik korupsi dapat menjalar secara masif jika tidak dicegah sejak dini. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU diingatkan untuk mengenali, menghindari, dan senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk gratifikasi maupun potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diajak untuk menginternalisasikan 9 nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut meliputi:
1. Jujur, sebagai dasar utama dalam setiap tindakan.
2. Mandiri, tidak bergantung pada pihak lain dalam mengambil keputusan.
3. Tanggung Jawab, melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan komitmen.
4. Berani, tegas dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan tekanan.
5. Sederhana, mengedepankan kesahajaan dalam pola hidup dan perilaku.
6. Peduli, memperhatikan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
7. Disiplin, konsisten dalam menaati aturan dan etika kerja.
8. Adil, memperlakukan setiap pihak secara setara dan tanpa diskriminasi.
9. Kerja Keras, bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas demi tercapainya tujuan bersama.

Melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai tersebut, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu mampu menjadi teladan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekadar forum pembelajaran, tetapi juga merupakan komitmen nyata KPU RI untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di tubuh lembaga, sehingga dapat menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu dengan bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali