Tugas dan Kewenangan KPU
Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara meliputi: Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi; Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu dan Pemilihan terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat perhitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota kepada masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan Sedangkan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut: Menetapkan jadwal di kabupaten/kota; Membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya; Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Kabupaten/Kota dan /atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan