Berita Terkini

Merawat Data Pemilih KPU Kab. bolmut Mengadakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan

Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda rutin bagi KPU khususnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Rekapitulasi Periode Juni ini dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring) pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bolmut, Sekretaris KPU Kab. Bolmut, Bawaslu Kab. Bolmut dan Perwakilan dari Dinas Dukcapil Kab. Bolmut. Ketua KPU Kab. Bolmut, Djunaidi Harundja menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 368/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

KPU BOLMUT GELAR KLARIFIKASI PPS BOLANGITANG LANGGAR KODE ETIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar verifikasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bolangitang Kecamatan Bolangitang Barat, bertempat disekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bolangitang Barat Senin (28/9) pukul 19.30 kemarin. Ketua KPU Bolmut mengatakan, integritas penyelenggara perlu diasa dan dipertegas sehingga melahirkan kualitas penyelenggara dan Pemilihan Gubernur yang berkualitas pula. “Kami KPU Bolmut akan terus memantau badan adhock dilingkungan KPU Bolmut jangan sampai disusupi atau melanggar kode etik, kode perilaku melanggar sumpah janji dan Pakta Integritas yang sudah disepakati dan ditandatangani seluruh penyelenggara,” kata Djunaidi Harundja. Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi akan ditindak lanjuti pada proses pemeriksaan lebih lanjut dan KPU akan membentuk Tim Pemeriksa. “Ini juga menjadi pelajaran kepada seluruh penyelenggara bahwa netralitas dan etika penyelenggara tetap diutamakan,” jeasnya lagi. Ketua devisi Hukum dan Penyelenggara Ismail S Mobiliu mengungkapkan, sebelumnya tim pengawasan internal melakukan pengecekan terkait postingan-postingan badan penyelenggara dan menemukan ada anggota PPS Bolangitang yang melike salasatu postingan Paslon. “Kami langsung mengundangnya dan akan menindak lanjut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2020 sebagaimana yang diubah dari PKPU 8 tahun 2019 serta edaran KPU Nomor 337 terkait pedoman tekhnis penanganan kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta Integritas,” jelas Ismail Setelah menggelar Verifikasi dan Klarifikasi, KPU akan menggelar rapat pleno serta mengkaji adanya dugaan pelanggaran etik kemudian menindak lanjutinya pada proses sidang pemeriksaan. Verifikasi dan klarifikasi dihadiri oleh Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja, ketua Devisi Sosialisasi SDM dan Parmas Rita Sophia Darondo, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Ismail S Mobiliu, anggota PPK Bolangitang barat Desianti V Buhang dan Fahmi Lendeon serta anggota PPS Bolangitang Lucky Lanasa. (Tim)